
BARATA PERSADA _Oknum Anggota Dewan Sumarmin S.P Diduga Terlibat Galian C dan Jual Beli Tanah Ilegal
LAMPUNG BARAT — Aktivitas dugaan galian C berupa pengerukan tanah serta jual beli material tanah yang diduga melibatkan oknum anggota dewan berinisial Sumarmin, S.P., menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan adanya kegiatan penggalian tanah yang kemudian materialnya diduga diperjualbelikan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa dilengkapi perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin, maka aktivitas pengerukan dan pemanfaatan material tanah tersebut patut mendapat perhatian dari instansi berwenang. Terlebih, kegiatan pertambangan atau pengambilan material tertentu pada umumnya memiliki ketentuan perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola.
Dugaan keterlibatan Sumarmin, S.P. sebagai oknum anggota dewan juga menjadi perhatian publik. Namun, tuduhan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan berdasarkan fakta serta dokumen perizinan yang berlaku.
Masyarakat meminta aparat dan instansi terkait,
termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan galian
serta menelusuri legalitas usaha dan transaksi jual beli tanah tersebut.
Apabila ditemukan adanya kegiatan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum, masyarakat berharap tindakan tegas dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Konfirmasi kepada pihak terkait
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi langsung dari Sumarmin, S.P. mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas galian dan jual beli tanah tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang disebut juga penting untuk memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang.
Catatan redaksi:
Informasi mengenai dugaan galian C ilegal dan jual beli tanah ini perlu diverifikasi melalui dokumen perizinan, keterangan saksi, pemeriksaan lokasi, serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Penyebutan “diduga” dalam berita ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.



