Beranda / Nasional / Ditolak Audiensi karena Alasan Non-PWI, Oknum SDN Wonokasian Sidoarjo Disomasi Biro Hukum BarataPersada.com

Ditolak Audiensi karena Alasan Non-PWI, Oknum SDN Wonokasian Sidoarjo Disomasi Biro Hukum BarataPersada.com

baratapersada.com

Sidoarjo // Biro Hukum media online BarataPersada.com resmi melayangkan somasi terbuka kepada oknum pejabat di SDN Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Somasi dilayangkan buntut penolakan permohonan audiensi dan klarifikasi jurnalistik terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025/2026.

Manajemen BarataPersada.com menilai penolakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap kemerdekaan pers dan upaya penghambatan kerja jurnalistik.
Kronologi Penolakan
Sebelumnya, redaksi BarataPersada.com telah melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada pihak SDN Wonokasian. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh oknum pejabat sekolah dengan alasan bahwa BarataPersada.com tidak tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Oknum tersebut menyebut hanya menerima audiensi dari media yang beranggotakan PWI.

Surat somasi resmi kemudian dilayangkan pada Rabu, 24 September 2026, dari kantor redaksi BarataPersada.com di Sidoarjo.
Alasan Penolakan Dinilai Cacat Hukum
Biro Hukum BarataPersada.com yang berada di bawah naungan PT. Cakrawala Globalindo Persada menegaskan, alasan penolakan tersebut salah total secara hukum dan menunjukkan kesalahpahaman fatal terhadap Undang-Undang Pers.

“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan sebuah perusahaan pers atau wartawannya harus tergabung dalam PWI. PWI adalah organisasi profesi, bukan lembaga yang memberikan legalitas atau lisensi tunggal bagi media,” tegas perwakilan Biro Hukum BarataPersada.com, Rabu (24/09).

Pihaknya menambahkan, legalitas perusahaan pers diukur berdasarkan pemenuhan ketentuan UU Pers dan verifikasi oleh Dewan Pers, bukan keanggotaan pada organisasi profesi tertentu. Menjadikan keanggotaan PWI sebagai syarat mutlak untuk audiensi adalah tindakan diskriminatif.

Selain itu, oknum tenaga pendidik ASN tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menyeleksi dan memverifikasi legalitas perusahaan pers.
Tuntutan dan Langkah Hukum Lanjutan
Melalui somasi terbuka ini, Biro Hukum BarataPersada.com memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada oknum SDN Wonokasian untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

Apabila somasi tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, yakni:
1. Melaporkan dugaan penghambatan kemerdekaan pers ke Dewan Pers. 2. Melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. 3. Melaporkan oknum ASN tersebut ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. 4. Melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait tindakan menghalang-halangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Wonokasian belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.

 

Jurnalis : Teguh Suntoro

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *