BARATA PERSADA. COM
LAMPUNG BARAT — Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian aparat penegak hukum (APH).
Informasi yang dihimpun redaksi, disertai dokumentasi sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, memunculkan dugaan adanya aktivitas penampungan Solar bersubsidi di sekitar rumah Lai Simamora, tepatnya di kawasan pertigaan Pasar Air Hitam.
Dugaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Jika terbukti terdapat praktik penimbunan, penyalahgunaan distribusi, atau niaga BBM bersubsidi secara ilegal, maka tindakan tersebut dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas.
PERTANYAAN BESAR: DARI MANA ASAL BBM TERSEBUT DAN UNTUK APA DITAMPUNG?
Keberadaan sejumlah jeriken yang diduga digunakan untuk menampung BBM memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Siapa pemasoknya? Dari SPBU mana BBM tersebut diperoleh? Apakah penampungan itu memiliki dasar perizinan yang sah? Apakah BBM tersebut benar-benar digunakan oleh konsumen yang berhak atau justru dialihkan untuk kepentingan lain?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan langsung, bukan sekadar penjelasan sepihak.
Informasi yang beredar juga menyebut nama Jek Pom sebagai pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan persoalan ini. Namun, keterlibatan maupun peran masing-masing pihak belum dapat dipastikan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan.
PASAL 55 UU MIGAS: ANCAMAN PIDANA MENANTI JIKA TERBUKTI MELANGGAR
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Negara telah menetapkan aturan untuk melindungi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan demi keuntungan yang merugikan masyarakat.
Hal ini diatur dalam:
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi aparat untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana yang terpenuhi.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Peraturan ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk pengaturan mengenai BBM tertentu dan penyalurannya kepada konsumen yang berhak.
3. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pengawasan terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak mendapat perhatian.
APH DIMINTA SEGERA TURUN KE LAPANGAN, JANGAN BERHENTI PADA KLARIFIKASI
Polres Way Kanan dan Polda Lampung diminta segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi dugaan penampungan BBM bersubsidi di kawasan Air Hitam.
Pemeriksaan harus mencakup lokasi yang disebutkan, asal-usul BBM, jumlah dan tujuan penyimpanan, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan di tingkat penyalur, aparat juga perlu menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan distribusi dari SPBU terkait.
BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga diharapkan turut melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk memastikan apakah distribusi BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan.
Jangan sampai dugaan penyimpangan distribusi energi bersubsidi hanya menjadi persoalan yang ramai diperbincangkan, tetapi tidak pernah memperoleh kejelasan dari pihak berwenang.
JAWABAN PIHAK TERKAIT PERLU DIUJI DENGAN FAKTA
Sebelumnya, media telah menghubungi Jek ,Pom melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Dalam tanggapannya, yang bersangkutan meminta agar berita tidak diterbitkan dengan alasan kegiatan telah dilakukan sesuai SOP dan pemberitaan dikhawatirkan mengurangi citra SPBU.
Pernyataan tersebut telah diterima sebagai bagian dari hak jawab. Namun, klaim bahwa kegiatan telah sesuai SOP tetap perlu didukung keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi, terutama terkait dugaan penampungan BBM di lokasi yang disebutkan.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Lai Simamora, Jek ,Pom, pengelola SPBU terkait, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
BARATA PERSADA: DORONG PENEGAKAN HUKUM, BUKAN TUDUHAN TANPA PEMBUKTIAN
Persoalan ini harus dijawab dengan tindakan nyata melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.
Masyarakat berhak mengetahui apakah BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh mereka yang berhak telah disalurkan sesuai aturan.
TIM REDAKSI
BARATA PERSADA.COM
Mengungkap Fakta, Mengawal Keadilan





