Baratapersada.com
Sidoarjo // Pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Sidoarjo langsung direspons aparat kepolisian. Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Krembung dan Polsek Prambon bergerak melakukan penertiban di dua wilayah berbeda pada Minggu (25/10/2026) sore.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban berada di kawasan Wonomlati, Kecamatan Krembung, dan Jatikalang, Kecamatan Prambon. Di lokasi tersebut, petugas menertibkan sejumlah sarana dan prasarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam.
Langkah ini menjadi tindak lanjut atas laporan warga yang mengadukan dugaan adanya lokasi yang kerap digunakan untuk praktik perjudian. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam.
Meski tidak mendapati praktik perjudian ketika razia berlangsung, petugas tetap melakukan penertiban terhadap sarana yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
Pengaduan Warga Direspons, Polisi Turun Langsung ke Lapangan
Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby A. Condroputra, membenarkan adanya penertiban dan pembongkaran sarana maupun prasarana yang diduga menjadi tempat praktik judi sabung ayam di wilayah Krembung dan Prambon.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat yang diterima Polresta Sidoarjo. Langkah turun langsung ke lapangan menunjukkan bahwa informasi dari warga menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai kondisi yang ditemukan.
Persoalan perjudian tidak cukup ditangani melalui imbauan semata. Pengawasan, pemeriksaan, serta penindakan yang konsisten diperlukan agar lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa.
Kasatreskrim: Siapa Pun yang Terlibat Akan Ditindak

Sikap tegas disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Mujali. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membeda-bedakan pihak yang terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam.
“Kita tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat dalam praktik judi sabung ayam akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Imam.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak menjadikan wilayah Kabupaten Sidoarjo sebagai tempat untuk menjalankan aktivitas perjudian. Penegakan hukum, menurut penegasan tersebut, berlaku bagi siapa saja yang terbukti terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun kedudukannya.
Meski demikian, penindakan terhadap dugaan tindak pidana tetap harus didasarkan pada bukti dan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Polisi Buka Jalur Pengaduan, Warga Diminta Tidak Diam
Polresta Sidoarjo turut mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan praktik perjudian dapat melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan keamanan lebih dini. Informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan akan memudahkan petugas melakukan pemeriksaan serta menentukan langkah penanganan berikutnya.
Penertiban di Krembung dan Prambon menjadi pengingat bahwa setiap pengaduan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara serius. Tidak ditemukannya aktivitas perjudian saat razia memang menjadi fakta dalam pemeriksaan tersebut, tetapi pengawasan tetap diperlukan apabila terdapat informasi baru yang dapat diverifikasi.
Ketegasan aparat dan keberanian masyarakat melapor menjadi dua unsur penting dalam mencegah praktik perjudian. Publik kini berharap upaya penertiban tidak berhenti pada satu kali operasi, melainkan diikuti pengawasan berkelanjutan agar wilayah Sidoarjo tetap aman dan terbebas dari praktik perjudian yang melanggar hukum.
Redaksi






