Beranda / Daerah / Beredar Kabar Buruh 11 Tahun Tanpa BPJS dan THR Minim, PIC PT Skyland Jaya ( PT. Sugeng Mulyo Makmur Sejahtera )Berikan Klarifikasi

Beredar Kabar Buruh 11 Tahun Tanpa BPJS dan THR Minim, PIC PT Skyland Jaya ( PT. Sugeng Mulyo Makmur Sejahtera )Berikan Klarifikasi

baratapersada.com

Sidoarjo//Pemberitaan mengenai adanya pekerja yang disebut telah mengabdi selama 11 tahun tanpa mendapatkan kepesertaan BPJS serta menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang minim mendapat klarifikasi dari pihak PIC PT Skyland Jaya ( PT. Sugeng Makmur Sejahtera).

PIC PT Skyland Jaya ( PT.Sugeng Makmur Sejahtera ) Dodik, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lingkungan perusahaan.

Dalam keterangannya, Dodik mengatakan bahwa pihaknya perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru terhadap perusahaan dan para pekerja.

Informasi yang menyebutkan bahwa pekerja selama 11 tahun mengabdi tanpa BPJS dan mendapatkan THR minim itu tidak benar. Kami perlu meluruskan informasi tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi yang sebenarnya,” ujar Dodik.

Menurut Dodik, persoalan ketenagakerjaan harus disampaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta agar setiap informasi yang berkaitan dengan hubungan industrial tidak langsung dipercaya sebelum dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait.

Dodik menambahkan, pihak perusahaan pada prinsipnya memperhatikan hak dan kesejahteraan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat informasi atau keluhan dari pekerja, sebaiknya disampaikan melalui mekanisme komunikasi yang baik agar dapat dilakukan klarifikasi dan penyelesaian secara tepat.

“Kami menghormati pekerja dan tentunya tidak ingin ada informasi yang keliru berkembang. Kalau memang ada persoalan, mari kita dudukkan bersama dan kita klarifikasi berdasarkan data, bukan berdasarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” tegasnya.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi penyeimbang atas pemberitaan sebelumnya sekaligus mencegah munculnya kesimpulan sepihak.

Di sisi lain, pemberitaan mengenai kondisi buruh dan pemenuhan hak-hak pekerja memang menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu, setiap informasi mengenai BPJS, THR maupun hak ketenagakerjaan lainnya perlu dikonfirmasi secara berimbang kepada pekerja, perusahaan, dan pihak terkait agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat.

Dengan adanya klarifikasi dari Dodik selaku PIC PT Skyland Jaya ( PT. Sugeng Makmur Sejahtera )Makmur Sejahtera diharapkan masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi serta fakta yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan tersebut diketahui secara utuh.

ini adalah bentuk Hak Jawab dari PIC PT Skyland Jaya ( PT Sugeng Makmur Sejahtera )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *