LSM LIRA Sidoarjo mengecam dugaan penolakan surat konfirmasi jurnalis oleh oknum kepala sekolah di Wonokasian dan mendesak keterbukaan serta klarifikasi.
Baratapersada.com
Sidoarjo // Dugaan penolakan surat konfirmasi jurnalistik oleh oknum kepala sekolah dasar di wilayah Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, memantik kecaman keras Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Sidoarjo. Insiden ini kembali memunculkan pertanyaan serius: apakah ruang klarifikasi dan keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan benar-benar dijalankan, atau justru tersumbat ketika ada pertanyaan dari insan pers?
Bagi LSM LIRA, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai urusan sepele antara wartawan dan pihak sekolah. Ketika surat konfirmasi resmi diduga ditolak dan legalitas media dipertanyakan, yang menjadi perhatian bukan hanya soal komunikasi, tetapi juga sikap pejabat publik dalam menghadapi fungsi kontrol sosial.
Persoalan ini mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan penolakan surat klarifikasi serta perlakuan yang dinilai tidak menyenangkan terhadap jurnalis yang hendak menjalankan tugasnya. Peristiwa tersebut memicu kritik karena lembaga pendidikan dituntut mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
LIRA: Sekolah Tidak Boleh Menutup Pintu Klarifikasi
Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Winarno, S.T., S.H., M.Hum., mengecam tindakan yang disebut terjadi dalam proses konfirmasi tersebut. Ia menilai pimpinan sekolah semestinya memahami bahwa pertanyaan jurnalistik merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik, bukan ancaman yang harus dihadapi dengan sikap defensif.
Menurut Winarno, sekolah sebagai institusi pelayanan pendidikan yang menggunakan anggaran negara harus membuka ruang penjelasan terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Transparansi, kata dia, tidak cukup hanya menjadi slogan administratif, tetapi harus tercermin dalam tindakan nyata.
“Tindakan oknum Kasek Wonokasian menolak konfirmasi jurnalis adalah sikap arogan yang jelas-jelas melanggar Pasal 18 UU Pers. Sekolah mengelola uang negara, jadi wajib transparan dan tidak boleh anti-kritik,” tegas Winarno.
Pernyataan tersebut menjadi kritik keras terhadap sikap yang dipersoalkan. Namun, dugaan pelanggaran hukum tetap perlu diuji berdasarkan kronologi, bukti, dan unsur ketentuan hukum yang relevan. Penilaian terhadap peristiwa ini tidak dapat semata-mata didasarkan pada satu pihak tanpa memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan.
Kemerdekaan Pers Bukan Alasan untuk Mengabaikan Klarifikasi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan mengatur perlindungan terhadap pelaksanaan kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, dugaan penolakan surat konfirmasi tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya unsur pidana dalam pasal tersebut. Diperlukan pemeriksaan terhadap fakta kejadian, bentuk tindakan yang dilakukan, serta unsur hukum yang relevan.
Di sisi lain, mempertanyakan identitas atau legalitas media tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari seluruh proses komunikasi. Verifikasi identitas wartawan dan media dapat dilakukan secara profesional, sedangkan substansi pertanyaan tetap dapat ditanggapi melalui mekanisme yang patut.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan langkah penting untuk menguji informasi, memperoleh keterangan dari pihak yang diberitakan, dan mencegah pemberitaan sepihak. Karena itu, ruang klarifikasi seharusnya menjadi jembatan penyelesaian persoalan, bukan sumber konflik baru.
Publik Menunggu Penjelasan, Bukan Sekadar Polemik
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana pihak sekolah dan instansi pendidikan terkait menyikapi persoalan tersebut. Penjelasan mengenai kronologi penolakan surat, alasan mempertanyakan legalitas media, serta mekanisme komunikasi yang diterapkan perlu disampaikan secara terbuka agar duduk perkara menjadi jelas.
Hingga informasi yang tersedia dalam bahan pemberitaan ini, belum terdapat keterangan dari pihak sekolah yang dapat mengimbangi pernyataan LSM LIRA. Oleh sebab itu, konfirmasi kepada kepala sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menjadi langkah penting sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa jabatan di lingkungan pendidikan membawa tanggung jawab pelayanan publik. Kritik yang disampaikan secara profesional semestinya dijawab dengan penjelasan berbasis fakta, bukan dibiarkan berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar saling melontarkan tudingan, melainkan keterbukaan untuk menguji fakta dan menyelesaikan persoalan berdasarkan aturan. Jika memang terjadi penghalangan kerja jurnalistik, peristiwa itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah. Sebaliknya, jika terdapat kesalahpahaman dalam proses konfirmasi, penjelasan terbuka juga harus diberikan.
Sebab, kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tidak dibangun dengan menutup ruang pertanyaan, melainkan dengan kesediaan menjelaskan, menghormati hukum, dan mempertanggungjawabkan pelayanan kepada masyarakat.
Redaksi





