Beranda / Daerah / MEMANAS! BARATA PERSADA DESAK KADISDIKBUD SIDOARJO DICOPOT, DPRD DITANTANG BUKTIKAN NYALI PENGAWASAN!

MEMANAS! BARATA PERSADA DESAK KADISDIKBUD SIDOARJO DICOPOT, DPRD DITANTANG BUKTIKAN NYALI PENGAWASAN!

Pengaduan revitalisasi SDN Wonokasian dan SDN Ngaresrejo belum memperoleh kejelasan yang memadai. Agustinus Milla Ate, S.H., dari Biro Hukum Barata Persada–AMA & Partners, menegaskan tuntutan pencopotan Kepala Dispendikbud Sidoarjo dan mendesak DPRD tidak berdiam diri.

Baratapersada.com

Sidoarjo // Pengaduan terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Wonokasian dan SDN Ngaresrejo kini menjadi ujian serius bagi fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Biro Hukum Barata Persada bersama AMA & Partners mendesak agar persoalan tersebut segera memperoleh kejelasan, sementara tuntutan pencopotan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo mengemuka sebagai sikap tegas pihak pengadu.

Melalui surat nomor 17/BH-BP/X/2026, Biro Hukum Barata Persada meminta audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan anggota dewan, khususnya komisi yang membidangi pendidikan. Permohonan itu menyusul pengaduan sebelumnya bernomor 16/PNGD/SDA/X/2026.

Pesannya tegas: jangan biarkan pengaduan masyarakat berakhir menjadi tumpukan surat tanpa kejelasan penyelesaian!

AGUSTINUS MILLA ATE, S.H.: COPOT KEPALA DISDIKBUD SIDOARJO!

Biro Hukum Barata Persada–AMA & Partners melalui Agustinus Milla Ate, S.H., menyuarakan desakan keras agar Kepala Dispendikbud Kabupaten Sidoarjo dicopot dari jabatannya.

Tuntutan tersebut menjadi bentuk sikap tegas pihaknya terhadap penanganan pengaduan revitalisasi sekolah yang dinilai masih membutuhkan kejelasan dan pertanggungjawaban.

“Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dicopot dari jabatannya. Jangan sampai pengaduan masyarakat terus menggantung tanpa kepastian. Persoalan ini harus dijawab dengan tindakan nyata, pemeriksaan yang jelas, dan pertanggungjawaban, bukan sekadar prosedur administrasi,”

Menurut sikap yang disuarakan Barata Persada–AMA & Partners, jabatan publik menuntut tanggung jawab. Ketika muncul pengaduan mengenai pelaksanaan program pendidikan, pejabat terkait harus memastikan bahwa laporan ditangani secara serius dan hasilnya dapat dijelaskan.

Tuntutan pencopotan tersebut merupakan desakan pihak pengadu, bukan keputusan resmi mengenai status jabatan Kepala Dispendikbud. Penilaian dan keputusan kepegawaian tetap menjadi kewenangan pejabat yang berwenang berdasarkan hasil evaluasi serta ketentuan hukum.

DPRD SIDOARJO, JANGAN HANYA DUDUK DI KURSI PENGAWAS!

Sorotan kini mengarah kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa fungsi pengawasan legislatif benar-benar berjalan, terutama ketika pengaduan menyangkut penyelenggaraan pendidikan dan pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Barata Persada mendesak DPRD tidak cukup hanya menerima surat, mencatat laporan, kemudian membiarkan persoalan tanpa kejelasan tahapan penanganan.

DPRD harus meminta penjelasan resmi dari Dispendikbud, mengklarifikasi substansi pengaduan, serta memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai kewenangan.

Pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka antara lain: apakah pengaduan sudah diperiksa? Apakah evaluasi terhadap pelaksanaan revitalisasi di kedua sekolah sudah dilakukan? Apa hasilnya? Jika ditemukan penyimpangan, langkah administratif atau hukum apa yang akan ditempuh?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi ataupun saling lempar tanggung jawab. Jawabannya harus bertumpu pada dokumen, fakta lapangan, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

SDN WONOKASIAN DAN SDN NGARE SREJO: PENGADUAN HARUS DIUJI, BUKAN DIABAIKAN

Persoalan revitalisasi sekolah bukan perkara yang patut dianggap sepele. Pelaksanaan program pendidikan harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Karena itu, setiap dugaan yang disampaikan dalam pengaduan harus diuji secara objektif. Pihak-pihak yang berkaitan juga harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi agar penanganan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak.

Barata Persada menuntut agar proses tersebut menghasilkan kepastian. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus dijelaskan secara proporsional. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai aturan dan kewenangan instansi terkait.

Jangan sampai ketidakjelasan penanganan justru menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah daerah.

LIMA TUNTUTAN: BUKTIKAN DENGAN LANGKAH KONKRET!

Dalam permohonan audiensi, Barata Persada mengajukan lima pokok tuntutan:

1. Kepastian tindak lanjut pengaduan terkait revitalisasi SDN Wonokasian dan SDN Ngaresrejo.

2. Pengawasan nyata DPRD terhadap penanganan pengaduan oleh Dispendikbud Kabupaten Sidoarjo.

3. Klarifikasi dan evaluasi mengenai proses pemeriksaan serta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

4. Pemeriksaan objektif dan transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan.

5. Jadwal dan tahapan penyelesaian yang jelas, sehingga pengaduan tidak terus menggantung tanpa kepastian.

Lima poin tersebut menjadi tolok ukur yang diminta Barata Persada untuk memastikan pengaduan tidak berhenti pada formalitas surat-menyurat.

DESAKAN PENCOPOTAN, DPRD DAN DISDIKBUD DITUNGGU JAWABANNYA

Desakan pencopotan Kepala Dispendikbud Sidoarjo kini menjadi bagian dari sikap tegas Barata Persada–AMA & Partners. Namun, tuntutan itu harus ditempatkan dalam proses evaluasi yang sah, berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban, sementara tahapan penanganan pengaduan tidak memperoleh kejelasan.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia informasi mengenai jadwal audiensi maupun tanggapan resmi Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Dispendikbud atas surat tersebut.

Barata Persada meminta DPRD segera memberikan respons yang jelas. Dispendikbud juga diharapkan menjelaskan langkah penanganan yang telah dilakukan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.

Jabatan publik menuntut pertanggungjawaban. Pengaduan masyarakat menuntut jawaban. Fungsi pengawasan DPRD menuntut bukti nyata.

Baratapersada.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Dispendikbud, serta pihak SDN Wonokasian dan SDN Ngaresrejo demi menjamin keberimbangan pemberitaan.

Redaksi Baratapersada.com

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *