Revitalisasi SDN Ngaresrejo Sukodono disorot. Identitas pelaksana, status pengawas, P2SP, RAB, mutu pekerjaan hingga keselamatan kerja dipertanyakan.
baratapersada.com
Sidoarjo// Pelaksanaan revitalisasi SDN Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan. Aktivitas pembangunan terlihat berjalan, namun identitas pelaksana, struktur pengawasan dan penanggung jawab pekerjaan di lapangan dinilai belum transparan.
Pantauan awak media menemukan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi. Namun saat ditanya mengenai siapa pelaksana dan pengawas pekerjaan, informasi yang diperoleh belum memberikan kejelasan yang dapat diverifikasi.
Sorotan semakin menguat dengan munculnya pria berinisial R yang mengaku berasal dari ITAT. R menyampaikan dirinya datang ke lokasi untuk mengambil bahan/deskripsi dan hadir setiap hari. Namun, informasi dari pihak lain di sekitar lokasi menyebut R sebagai pengawas pekerjaan.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan: apakah R memang pengawas teknis? Jika benar, apa dasar penugasannya dan bagaimana kompetensinya? Jika bukan, siapa pengawas resmi revitalisasi SDN Ngaresrejo?
Persoalan ini penting karena revitalisasi sekolah dapat dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Artinya, tidak adanya kontraktor atau CV di lokasi tidak otomatis menunjukkan proyek ilegal. Namun mekanisme swakelola tetap harus memiliki struktur pelaksana, P2SP, pendamping teknis, pengawasan, perencanaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Publik pun patut mengetahui siapa P2SP, siapa pelaksana teknis, siapa pengawas, nilai bantuan, RAB, spesifikasi teknis serta mekanisme pertanggungjawaban pekerjaan.
Selain transparansi, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Dokumentasi lapangan menunjukkan sejumlah orang berada di area konstruksi dengan perlengkapan keselamatan yang tampak belum lengkap. Kondisi tersebut perlu diverifikasi sesuai risiko pekerjaan, karena keselamatan pekerja dan keamanan lingkungan sekolah tidak boleh diabaikan.
Pengawasan juga tidak cukup hanya memastikan bangunan terlihat baru. Kesesuaian volume dengan RAB, mutu material, pembesian, struktur dan spesifikasi teknis harus dipastikan agar hasil revitalisasi benar-benar aman dan berkualitas.
Atas munculnya sejumlah pertanyaan tersebut, pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Kemendikdasmen dan APIP/Inspektorat, patut melakukan klarifikasi atau pemeriksaan lapangan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, buka dokumennya dan jelaskan strukturnya. Transparansi akan menjadi jawaban terbaik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan sekolah, tetapi keselamatan anak-anak dan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
Jurnalis: Taufik






