Aksi susulan disiapkan untuk mendesak Dispendikbud, DPRD, Inspektorat, dan Bupati Sidoarjo memberikan kepastian atas pengaduan terkait dugaan pelanggaran oleh oknum guru. Biro Hukum Barata Persada menuntut pemeriksaan objektif, pertanggungjawaban yang jelas, serta pencopotan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan apabila hasil evaluasi dan pemeriksaan memberikan dasar yang sah untuk tindakan tersebut.
Baratapersada.com
Sidoarjo // Pengaduan masyarakat tidak boleh dibiarkan berputar-putar dalam labirin birokrasi tanpa kepastian. Ketika persoalan telah disampaikan kepada pihak terkait, publik berhak mengetahui bagaimana laporan itu ditangani, apa langkah yang telah ditempuh, dan kapan kejelasan dapat diperoleh.
Atas dasar itulah, Biro Hukum Barata Persada menegaskan rencana menggelar aksi unjuk rasa susulan dengan menyasar empat institusi strategis di Kabupaten Sidoarjo, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), DPRD Kabupaten Sidoarjo, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, serta Kantor Bupati Sidoarjo.
Tidak sekadar meminta penjelasan, Biro Hukum Barata Persada juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Dispendikbud. Bahkan, pihaknya mendesak DPRD dan Bupati Sidoarjo agar mengambil langkah tegas berupa pencopotan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan apabila hasil pemeriksaan dan evaluasi menunjukkan adanya dasar yang sah untuk tindakan tersebut.
Desakan itu menjadi bagian dari sikap pihak pengadu yang menginginkan persoalan segera memperoleh kejelasan. Namun, tuntutan pencopotan tersebut merupakan desakan evaluatif, bukan kesimpulan bahwa pejabat bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran.
Bagi Biro Hukum Barata Persada, persoalan ini tidak boleh berhenti pada surat-menyurat, jawaban normatif, atau formalitas penerimaan pengaduan. Yang dituntut adalah proses yang jelas, pemeriksaan yang objektif, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
KEPALA DISPENDIKBUD JADI SOROTAN, PENCOPOTAN MASUK DALAM TUNTUTAN
Sorotan terhadap kepemimpinan Dispendikbud mengemuka seiring belum diperolehnya kepastian yang diharapkan pihak pengadu. Biro Hukum Barata Persada menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh untuk memastikan apakah penanganan persoalan yang dilaporkan telah berjalan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Sidoarjo didesak menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh. Sementara Bupati Sidoarjo diminta memastikan evaluasi terhadap perangkat daerah terkait tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Tuntutan pencopotan Kepala Dispendikbud menjadi salah satu poin yang ingin disuarakan dalam rencana aksi tersebut. Bagi pihak pengadu, evaluasi kepemimpinan perlu dilakukan secara serius apabila terdapat persoalan yang menunjukkan kelemahan dalam penanganan pengaduan atau pelaksanaan tanggung jawab kedinasan.
Meski demikian, keputusan mengenai jabatan pejabat pemerintah harus tetap mengikuti kewenangan, prosedur kepegawaian, dan hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tuntutan ini menempatkan dua hal sebagai perhatian utama: kepastian penanganan pengaduan dan pertanggungjawaban institusional atas pelaksanaan tugas.
DISPENDIKBUD DITUNTUT MEMBUKA KEJELASAN, BUKAN SEKADAR MEMBERI JAWABAN
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dituntut memberikan penjelasan yang memadai mengenai tindak lanjut pengaduan terkait dugaan pelanggaran oleh oknum guru.
Dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dan bukti yang relevan. Tidak boleh ada penghakiman sebelum pemeriksaan selesai. Namun, prinsip kehati-hatian juga tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membiarkan pihak pengadu tanpa informasi yang layak mengenai perkembangan penanganan.
Publik perlu mengetahui apakah pengaduan telah ditelaah, apakah pemeriksaan telah dilakukan, dan apakah terdapat langkah lanjutan sesuai kewenangan Dispendikbud.
Apabila dugaan terbukti, tindakan harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara proporsional dengan tetap menghormati hak pihak-pihak yang terlibat.
Kepastian prosedur adalah kewajiban tata kelola yang baik. Pengaduan masyarakat harus ditangani secara serius, bukan dibiarkan kehilangan arah di tengah proses birokrasi.
DPRD SIDOARJO DIMINTA JANGAN PASIF MENGHADAPI ASPIRASI MASYARAKAT
Biro Hukum Barata Persada mendesak DPRD Kabupaten Sidoarjo menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait dan menelaah persoalan sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Lembaga legislatif daerah memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, aspirasi masyarakat yang menyangkut penanganan pengaduan dan akuntabilitas pelayanan publik patut memperoleh perhatian sesuai kewenangannya.
Desakan pencopotan Kepala Dispendikbud juga diarahkan kepada DPRD agar melakukan pengawasan dan menyampaikan rekomendasi yang relevan berdasarkan hasil penelaahan. Keputusan kepegawaian tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang sah oleh pejabat atau pihak yang berwenang.
Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan ialah kejelasan mengenai langkah pengawasan, hasil pembahasan yang dapat disampaikan kepada publik, dan tindak lanjut yang sesuai aturan.
INSPEKTORAT DIMINTA MENELAAH, BUPATI DITUNTUT BERTINDAK SESUAI KEWENANGAN
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo juga diminta menelaah pengaduan tersebut apabila masuk dalam lingkup kewenangan pengawasan internal pemerintah daerah.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, dan tidak dipengaruhi tekanan pihak mana pun. Jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam lingkup kewenangannya, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo didesak memastikan persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan evaluasi yang memadai. Sebagai kepala daerah, Bupati diharapkan memastikan perangkat daerah menjalankan tanggung jawabnya serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan melalui mekanisme yang sah.
Biro Hukum Barata Persada meminta agar evaluasi terhadap Kepala Dispendikbud tidak sekadar menjadi wacana. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar yang cukup untuk tindakan kepegawaian, langkah tegas harus diproses sesuai peraturan.
Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk meluruskan persoalan dan mencegah berkembangnya kesimpulan yang tidak didukung fakta.
AKSI SUSULAN DISIAPKAN, TUNTUTAN AKAN DISAMPAIKAN SECARA TERBUKA
Biro Hukum Barata Persada menyatakan rencana aksi susulan akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi tersebut diarahkan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepastian penanganan pengaduan kepada institusi yang menjadi tujuan. Pihaknya juga ingin mendorong adanya evaluasi kepemimpinan Dispendikbud, termasuk tuntutan pencopotan Kepala Dinas apabila terdapat dasar yang sah berdasarkan hasil pemeriksaan.
Adapun tuntutan yang dikedepankan meliputi:
1.Meminta kejelasan status dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
2.Mendesak Dispendikbud melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
3.Meminta DPRD Kabupaten Sidoarjo menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
4.Mendesak Inspektorat menelaah persoalan sesuai lingkup pengawasan internal pemerintah daerah.
5.Meminta Bupati Sidoarjo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Dispendikbud.
6.Mendesak DPRD dan Bupati mendorong pencopotan Kepala Dispendikbud apabila hasil pemeriksaan dan evaluasi memberikan dasar yang sah untuk tindakan tersebut.
7.Meminta tindak lanjut dan hasil penanganan disampaikan secara proporsional, sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan hak pihak terkait.
Rangkaian tuntutan tersebut menegaskan bahwa aksi yang direncanakan bukan upaya menggantikan proses pemeriksaan. Sebaliknya, aksi menjadi sarana untuk mendorong agar mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban berjalan sebagaimana mestinya.
JANGAN BIARKAN PENGADUAN KEHILANGAN KEPastian
Persoalan ini menjadi ujian bagi kualitas komunikasi dan akuntabilitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui pernyataan semata, melainkan melalui penanganan pengaduan yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Biro Hukum Barata Persada menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat melalui mekanisme pengaduan, pengawasan, dan jalur hukum yang tersedia. Pihaknya menginginkan persoalan tersebut memperoleh kejelasan, bukan terus menjadi polemik tanpa kepastian.
Kini, perhatian tertuju pada respons Dispendikbud, DPRD, Inspektorat, dan Bupati Sidoarjo. Masing-masing diharapkan menjalankan fungsi sesuai kewenangan dan memberikan penjelasan yang memadai atas langkah penanganan yang dilakukan.
Tuntutan pencopotan Kepala Dispendikbud menjadi sikap yang akan disuarakan Biro Hukum Barata Persada. Namun, kepastian akhir harus bertumpu pada pemeriksaan objektif, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sidoarjo membutuhkan penyelesaian yang jelas. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang akuntabel. Dan setiap pengaduan yang disampaikan melalui jalur resmi layak mendapatkan penanganan yang profesional sesuai ketentuan.
BIRO HUKUM BARATA PERSADA
Mengawal Aspirasi, Memperjuangkan Keadilan, dan Menuntut Akuntabilitas.
Redaksi






