JAWA TIMUR//Hak penyandang disabilitas tidak cukup hanya dijamin melalui undang-undang, regulasi, dan pernyataan pejabat. Tanpa pengawasan yang kuat, partisipasi yang setara, serta keberanian mengawal implementasi kebijakan, pemenuhan hak difabel berisiko berhenti sebagai janji administratif yang jauh dari kenyataan.
Persoalan inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam gagasan Abdul Majid, S.E., M.KP., aktivis disabilitas asal Jawa Timur yang mengikuti seleksi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) periode 2026–2031.
Dengan pengalaman dalam gerakan advokasi disabilitas, Abdul Majid membawa tiga agenda utama: memperkuat pengawasan, memastikan partisipasi penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan, serta membangun kolaborasi yang disertai akuntabilitas.
Pesannya tegas: pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak boleh berhenti pada regulasi, seremoni, dan program di atas kertas. Harus ada pelaksanaan, evaluasi, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Harus Menyentuh Realitas di Lapangan
Salah satu tantangan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah memastikan kebijakan benar-benar dijalankan. Regulasi yang baik tidak akan memberikan hasil maksimal apabila pelaksanaannya lemah, hambatan aksesibilitas dibiarkan, dan persoalan yang dialami masyarakat tidak memperoleh tindak lanjut memadai.
Karena itu, pengawasan tidak semestinya hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen atau laporan formal. Pemantauan perlu melihat kondisi nyata, mengidentifikasi kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaan, serta mendorong rekomendasi perbaikan yang dapat dievaluasi.
Dalam gagasannya untuk KND RI, Abdul Majid menempatkan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan advokasi sebagai bagian penting untuk mengawal penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Tantangannya jelas: bagaimana memastikan setiap persoalan memperoleh perhatian, setiap rekomendasi ditindaklanjuti, dan setiap kebijakan memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan?
Jangan Jadikan Penyandang Disabilitas Sekadar Objek Kebijakan
Agenda kedua yang diusung Abdul Majid adalah memperjuangkan partisipasi yang bermakna.
Penyandang disabilitas tidak boleh hanya dilibatkan sebagai pelengkap kegiatan, penerima bantuan, atau objek sosialisasi. Mereka harus memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan pendapat, memengaruhi keputusan, dan mengevaluasi kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Partisipasi bermakna menuntut lebih dari sekadar kehadiran dalam forum. Informasi harus tersedia dalam format yang aksesibel, komunikasi harus dapat dipahami, dan aspirasi yang disampaikan harus dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Pendidikan inklusif, kesempatan kerja, akses pelayanan kesehatan, transportasi, fasilitas publik, hingga layanan pemerintahan merupakan bidang yang membutuhkan perhatian serius.
Prinsipnya, tidak seharusnya kebijakan tentang penyandang disabilitas dirumuskan tanpa mendengar suara penyandang disabilitas itu sendiri.
Kolaborasi Tidak Boleh Berakhir sebagai Formalitas
Abdul Majid juga mendorong penguatan kolaborasi dan akuntabilitas antara pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, dan masyarakat.
Kerja bersama diperlukan karena persoalan disabilitas tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Namun, kolaborasi juga tidak boleh berhenti pada pertemuan, penandatanganan komitmen, atau dokumentasi kegiatan.
Diperlukan pembagian tanggung jawab yang jelas, mekanisme evaluasi, keterbukaan terhadap masukan publik, serta tindak lanjut yang terukur.
Dalam konteks tersebut, KND RI memiliki peran strategis untuk mengawal pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai mandat kelembagaannya.
Rekam Jejak Advokasi Menjadi Bekal
Abdul Majid tercatat memiliki pengalaman dalam sejumlah organisasi dan gerakan advokasi, antara lain sebagai Ketua LIRA Disability Care Indonesia, Koordinator Koalisi Difabel Jawa Timur, Manajer GADISKU, serta pengurus Ikatan Alumni ISMEI.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari latar belakang yang dibawanya dalam mengikuti seleksi calon anggota KND RI periode 2026–2031.
Namun, rekam jejak dan gagasan tetap perlu dinilai secara objektif bersama kompetensi, integritas, kapasitas kelembagaan, serta kemampuan setiap kandidat dalam menjalankan tugas apabila terpilih.
Sebab, jabatan di lembaga yang mengawal hak penyandang disabilitas bukan sekadar posisi organisatoris. Tanggung jawabnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang membutuhkan akses setara, perlindungan dari diskriminasi, dan kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa.
Publik Diminta Berpartisipasi melalui Kanal Resmi
Dalam proses seleksi ini, masyarakat dapat menyampaikan testimoni, masukan, dan pandangan mengenai kandidat melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Partisipasi publik menjadi kesempatan untuk menyuarakan kebutuhan penyandang disabilitas, menyampaikan evaluasi, serta mendorong proses seleksi yang transparan dan akuntabel.
Masukan dapat disampaikan melalui tautan berikut:
Masukan dapat disampaikan melalui tautan berikut:
https://seleksiknd.kemensos.go.id/masukan-publik
Abdul Majid memohon doa, restu, dan dukungan masyarakat atas keikutsertaannya dalam seleksi calon anggota KND RI periode 2026–2031.
Dukungan tersebut diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat advokasi dan mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih nyata, dengan tetap menghormati proses seleksi dan penilaian terhadap seluruh kandidat.
Saatnya Mengukur Komitmen dari Hasil, Bukan Janji
Perjuangan hak penyandang disabilitas membutuhkan lebih dari slogan kesetaraan. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang terlaksana, pelayanan yang aksesibel, pengawasan yang konsisten, serta ruang partisipasi yang benar-benar terbuka.
Keikutsertaan Abdul Majid dalam seleksi KND RI 2026–2031 membawa gagasan mengenai pentingnya tiga hal tersebut. Tantangan berikutnya adalah bagaimana gagasan itu dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan apabila memperoleh amanah.
Karena ukuran keberhasilan perlindungan hak difabel bukan seberapa sering kesetaraan diucapkan, melainkan seberapa nyata hak itu dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.
BARATAPERSADA.COM — Tajam Mengawal Fakta, Berani Menyuarakan Kepentingan Publik.
Wapimred






