Sekretaris LBH PC GP Ansor Kabupaten Malang M. Wahid Cahyana mengusulkan sistem aspirasi digital agar setiap laporan, kritik, dan usulan warga tercatat, dapat dipantau, serta memiliki kejelasan tindak lanjut.
Sumber: Chanel sembilan, Spektrum
Baratapersada.com
Malang// Ketika masyarakat datang ke gedung wakil rakyat membawa keluhan, kritik, dan harapan, yang seharusnya terbuka adalah ruang dialog, bukan pintu yang justru berpotensi melahirkan gesekan.
Karena itu, Sekretaris LBH PC GP Ansor Kabupaten Malang, M. Wahid Cahyana, mendorong Sekretariat DPRD Kabupaten Malang melakukan pembenahan serius terhadap mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat.
Wahid mengusulkan digitalisasi sistem penyampaian aspirasi agar masyarakat memiliki jalur resmi untuk menyampaikan laporan, kritik maupun usulan tanpa harus selalu datang dan berhadapan langsung dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, sistem digital bukan sekadar memindahkan proses pengaduan ke ruang daring. Lebih dari itu, setiap aspirasi harus memiliki jejak administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mulai dari identitas penyampai, substansi laporan, waktu pengajuan, lembaga atau komisi yang menerima, hingga perkembangan tindak lanjut, seluruhnya dapat terdokumentasi secara sistematis.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.
Aspirasi yang masuk dapat diketahui statusnya secara terbuka: diterima, sedang diverifikasi, diteruskan kepada komisi terkait, dalam proses tindak lanjut, atau telah memperoleh jawaban.
“Jangan sampai kejadian serupa seperti Pakdur terulang. Aspirasi masyarakat harus mendapatkan ruang yang aman, tertib, transparan, dan terdokumentasi,” ujar Wahid.
Jangan Biarkan Aspirasi Hilang di Tengah Jalan

Bagi Wahid, transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan memperjuangkan kepentingannya. Di sisi lain, lembaga DPRD juga membutuhkan mekanisme yang mampu memastikan setiap aspirasi diterima dan diproses melalui jalur yang tertib.
Digitalisasi, menurutnya, dapat menjadi salah satu solusi untuk mempertemukan dua kepentingan tersebut.
Dengan sistem yang terdokumentasi, komunikasi antara masyarakat dan DPRD tidak hanya bergantung pada pertemuan tatap muka. Setiap proses memiliki rekam jejak sehingga potensi perbedaan pemahaman dapat ditekan.
Gagasan tersebut juga disampaikan sebagai bagian dari evaluasi atas kejadian di DPRD Kabupaten Malang yang sebelumnya melibatkan anggota DPRD ketika menerima penyampaian aspirasi masyarakat.
Wahid menilai, pembenahan sistem perlu dilakukan agar penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi persoalan baru.
Gedung DPRD sejatinya harus menjadi tempat untuk masyarakat menyampaikan suara, bukan tempat suara itu justru kehilangan ruang.
Karena itu, menurut Wahid, membangun kanal aspirasi yang aman, transparan, terdokumentasi, dan mudah dipantau merupakan langkah konkret untuk menjaga hubungan antara masyarakat dengan wakil rakyat.
Pada akhirnya, setiap kritik tidak harus berakhir dengan ketegangan. Setiap keluhan tidak harus menunggu kerumunan. Dan setiap aspirasi semestinya memiliki jalur, catatan, serta jawaban yang jelas.
Digitalisasi bukan hanya soal teknologi. Jika benar-benar dijalankan dengan transparan, sistem tersebut dapat menjadi jembatan baru antara suara rakyat dan meja pengambilan keputusan di DPRD Kabupaten Malang.






