Baratapersada.com
Sidoarjo // Dugaan persoalan lingkungan dan ketenagakerjaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jiken, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan serius. Informasi mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga kurang layak, pekerja yang mengaku tidak memiliki BPJS, hingga jam kerja yang disebut mencapai 16 jam sehari, berujung pada ketegangan saat PT Cakrawala Globalindo Persada bersama biro hukumnya, AMA & Partners, mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi.
Persoalan tersebut mencuat setelah PT Cakrawala Globalindo Persada menerima informasi dari warga dan pekerja SPPG Jiken yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menindaklanjuti informasi itu, pihak perusahaan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada pengelola SPPG guna meminta penjelasan secara langsung.
Namun, menurut keterangan PT Cakrawala Globalindo Persada, pihak SPPG tidak hadir pada hari pelaksanaan audiensi dan tidak memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya. Kondisi tersebut mendorong rombongan mendatangi kantor SPPG Jiken untuk meminta penjelasan sekaligus membuka ruang klarifikasi.

Pekerja Ungkap Jam Kerja hingga 16 Jam, BPJS Dipertanyakan
Informasi yang diterima PT Cakrawala Globalindo Persada bukan persoalan ringan. Seorang pekerja yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jam kerja di SPPG Jiken disebut dapat mencapai 16 jam. Pekerja tersebut juga mengaku tidak memiliki BPJS.
Jika keterangan tersebut terbukti, persoalan ini patut mendapat perhatian serius dari instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kewenangannya. Jam kerja perlu diperiksa berdasarkan pola kerja, waktu istirahat, sistem sif, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Begitu pula dugaan tidak adanya kepesertaan BPJS. Status kepesertaan pekerja perlu diverifikasi agar hak jaminan sosial mereka memperoleh kepastian.
Di sisi lain, informasi mengenai dugaan IPAL yang kurang layak juga membutuhkan pemeriksaan teknis. Pengelolaan air limbah tidak cukup hanya berdasarkan klaim atau penilaian sepihak, tetapi harus diuji melalui kondisi fasilitas, proses pengolahan, serta pemenuhan ketentuan lingkungan hidup.
Tiga persoalan tersebut perlu dijawab dengan data dan pemeriksaan, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Audiensi Tak Dihadiri, Kedatangan Tim Justru Memanas

Menurut keterangan rombongan, saat tiba di kantor SPPG Jiken, mereka dipersilakan masuk oleh petugas keamanan dan diminta menunggu pihak yang berwenang memberikan penjelasan.
Situasi kemudian memanas ketika kepala SPPG berinisial RZL datang dan mempertanyakan siapa yang memberikan izin kepada rombongan untuk masuk. PT Cakrawala Globalindo Persada menyebut terjadi percakapan bernada tinggi disertai gestur menunjuk-nunjuk dan pertanyaan mengenai identitas serta tujuan kedatangan mereka.
Suasana sempat lebih kondusif setelah pemilik SPPG hadir. Dalam pertemuan itu, pihak pengelola disebut bersedia memberikan jawaban secara tertulis.
Namun, ketegangan kembali terjadi ketika seorang jurnalis yang berada di bawah naungan PT Cakrawala Globalindo Persada mengambil kertas dari mobil. Di tengah situasi yang semakin ramai, RZL diduga melontarkan tudingan bahwa rombongan datang untuk meminta uang.
Pernyataan tersebut, menurut pihak PT Cakrawala Globalindo Persada, memicu perdebatan yang semakin memanas di kantor SPPG Jiken.
Tudingan tersebut merupakan bagian dari keterangan salah satu pihak dan masih memerlukan klarifikasi. Persoalan ini perlu dijelaskan secara objektif agar tidak berkembang menjadi saling tuduh tanpa pembuktian.
Raskita Sembiring, S.H. Diduga Dianiaya, Laporan Dibawa ke Polresta Sidoarjo

Di tengah kericuhan tersebut, Raskita Sembiring, S.H., bagian dari biro hukum PT Cakrawala Globalindo Persada, diduga mengalami penganiayaan oleh seorang pekerja SPPG Jiken. Pihak perusahaan menyatakan tangan Raskita mengalami memar setelah insiden tersebut.
Raskita kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polresta Sidoarjo untuk meminta penanganan hukum. Laporan langsung di terima SPKT Polresta Sidoarjo dengan nomor pelaporan LPM/1225/X/2026/JATIM/ RESTA SDA hari kamis 22 Oktober 2026.
Laporan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pelapor, pihak yang diduga terlibat, saksi di lokasi, serta bukti pendukung, termasuk dokumentasi kondisi luka apabila tersedia. Langkah itu diperlukan untuk mengungkap kronologi dan memastikan pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyelidikan.
Dugaan penganiayaan tidak boleh dianggap sepele. Namun, penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Kepala Desa Jiken Hadir, Pertemuan Berlanjut ke Balai Desa
Ketegangan bertambah setelah Kepala Desa Jiken, Budiono, datang ke lokasi. Berdasarkan keterangan rombongan PT Cakrawala Globalindo Persada, Budiono sempat berteriak meminta mereka keluar dengan menyebut lokasi tersebut sebagai wilayahnya.

Setelah itu, rombongan PT Cakrawala Globalindo Persada diarahkan ke Balai Desa Jiken untuk melanjutkan pembicaraan.
Agustinus Milla Ate, S.H., dari biro hukum AMA & Partners, mempertanyakan alasan hanya rombongannya yang pada awalnya diajak ke balai desa, sementara pihak SPPG belum turut dihadirkan.
Pihak SPPG kemudian hadir dan pembicaraan berlanjut. Meski demikian, rangkaian kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana upaya klarifikasi dapat dilakukan secara seimbang, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menjelaskan persoalan.
AMA & Partners: Persoalan Harus Dijawab, Dugaan Kekerasan Harus Diproses
Agustinus Milla Ate, S.H., dari AMA & Partners, menegaskan bahwa kedatangan timnya bertujuan meminta klarifikasi atas informasi yang disampaikan warga dan pekerja.
“Informasi yang kami terima harus diklarifikasi secara terbuka. Jika memang tidak ada persoalan, pihak pengelola seharusnya dapat memberikan penjelasan berdasarkan data. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” demikian pokok sikap yang perlu ditegaskan dalam penanganan perkara ini.
Ia juga menekankan bahwa dugaan penganiayaan terhadap anggota tim hukum harus diperiksa secara profesional. Persoalan tidak seharusnya diselesaikan hanya dengan perdebatan atau saling tuding, melainkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Raskita Sembiring, S.H., yang mengaku mengalami penganiayaan, telah menempuh jalur pelaporan ke Polresta Sidoarjo.
Di sisi lain, M. Aditya Fathurrahman, S.H., turut menyoroti pentingnya keterbukaan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap pihak yang menyampaikan pengaduan. Ia menilai dugaan persoalan lingkungan, ketenagakerjaan, dan kekerasan harus ditangani secara terpisah sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Instansi Terkait Didesak Memeriksa, Jangan Berhenti pada Polemik
Persoalan SPPG Jiken membutuhkan tindak lanjut yang terukur. Dinas lingkungan hidup perlu memverifikasi kondisi IPAL berdasarkan kewenangannya. Instansi ketenagakerjaan dan BPJS perlu memeriksa keterangan mengenai jam kerja serta kepesertaan jaminan sosial pekerja. Sementara itu, dugaan penganiayaan menjadi ranah aparat kepolisian untuk ditangani berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Pemeriksaan tersebut penting agar informasi dari warga dan pekerja memperoleh kejelasan, sekaligus mencegah kesimpulan prematur sebelum fakta terungkap.
PT Cakrawala Globalindo Persada berharap seluruh persoalan dapat ditangani secara transparan, objektif, dan sesuai hukum. Pihak SPPG Jiken, kepala SPPG berinisial RZL, pemilik SPPG, maupun Kepala Desa Jiken juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Publik berhak memperoleh kejelasan atas persoalan yang menyangkut lingkungan dan perlindungan pekerja. Namun, setiap dugaan harus dibuktikan, setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan setiap laporan dugaan kekerasan harus diproses secara profesional.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kondisi IPAL, kepesertaan BPJS, jam kerja, serta dugaan penganiayaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
Jurnalis: Sutrisno






