Baratapersada.com
Pasuruan // Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua tenaga keamanan (security) di Kabupaten Pasuruan memantik persoalan serius terkait perlindungan hak pekerja. Dua karyawan outsourcing PT MJA Mitra Jua Abadi yang ditempatkan di PT Sami Plast Mitra Makmur, Jalan Raya Gempol–Wonoayu No. 10–11, Pasuruan, kini mengadukan nasib mereka kepada kuasa hukum.
Tak hanya mempersoalkan PHK, keduanya juga mengaku mengalami dugaan intimidasi dan diskriminasi selama bekerja. Aduan tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Cakrawala Globalindo Persada.
PHK DIPERSOALKAN, HAK PEKERJA JANGAN DIABAIKAN!
Persoalan ini menuntut kejelasan: apa dasar PHK dilakukan, bagaimana prosedurnya, dan apakah seluruh hak normatif kedua pekerja telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum?
Perwakilan kuasa hukum Cakrawala Globalindo Persada menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dan memperjuangkan hak kliennya melalui jalur yang tersedia.
“Benar, kami sedang mendampingi dua klien kami yang bekerja sebagai security di PT Sami Plast Mitra Makmur. Mereka mengadukan dugaan PHK sepihak, intimidasi, dan diskriminasi. Kami akan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas perwakilan kuasa hukum.
Bagi pekerja, PHK bukan sekadar persoalan kehilangan pekerjaan. Ada kepastian penghasilan, keberlangsungan hidup keluarga, dan hak ketenagakerjaan yang harus mendapat kejelasan. Karena itu, setiap perselisihan harus ditangani secara transparan, bukan dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian.
PT MJA DAN PT SAMI PLAST DIMINTA BUKA SUARA
Sorotan kini mengarah pada PT MJA Mitra Jua Abadi sebagai perusahaan yang mempekerjakan kedua security serta PT Sami Plast Mitra Makmur sebagai perusahaan tempat mereka ditempatkan.
Kedua perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi berakhirnya hubungan kerja, dasar pengambilan keputusan, status hubungan kerja para pekerja, serta pemenuhan hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan masing-masing.
Kedua pekerja juga meminta PT Sami Plast Mitra Makmur mengevaluasi kerja sama dengan perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut. Permintaan ini merupakan bagian dari tuntutan mereka dan belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.
AKSI TERBUKA JADI OPSI JIKA TAK ADA PENYELESAIAN
Kekecewaan terhadap persoalan yang dihadapi mendorong kedua pekerja mempertimbangkan aksi penyampaian pendapat di muka umum apabila tuntutan mereka tidak memperoleh penyelesaian.
Hak menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, langkah yang paling mendasar saat ini adalah memastikan persoalan PHK diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta, termasuk surat pemberitahuan PHK, perjanjian kerja, bukti masa kerja, serta perhitungan hak yang mungkin masih harus dibayarkan.
REGULASI JELAS, PENYELESAIAN HARUS TERUKUR
Perselisihan ini perlu ditelaah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksananya.
Apabila terjadi perselisihan PHK, penyelesaian dapat ditempuh melalui perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004.
Dengan demikian, yang harus diuji bukan hanya alasan PHK, melainkan juga prosedur yang ditempuh dan pemenuhan hak pekerja berdasarkan status serta hubungan kerja mereka. Tanggung jawab masing-masing perusahaan harus ditentukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan asumsi.
BARATAPERSADA.COM MENUNGGU KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MJA Mitra Jua Abadi dan manajemen PT Sami Plast Mitra Makmur belum memberikan keterangan kepada redaksi. Upaya konfirmasi dan permintaan hak jawab masih terbuka demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada saling klaim. Kedua pekerja berhak memperoleh kejelasan atas pengaduannya, sementara perusahaan berhak menyampaikan penjelasan dan bukti dari sudut pandangnya.
Kini, publik menunggu jawaban yang konkret: bagaimana dasar PHK tersebut, apakah prosedurnya telah sesuai aturan, dan bagaimana nasib hak-hak kedua pekerja?
Sebab, dalam hubungan industrial, kepastian hukum harus berdiri di atas fakta. Dugaan pelanggaran wajib diperiksa secara objektif, dan hak pekerja yang terbukti menjadi kewajiban perusahaan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis:
Kabiro Sidoarjo: Heru Purnomo






