Beranda / Nasional / Polemik Sumbangan Jembatan SMPN 2 Mojosari Berujung Sorotan: Harapan Keselamatan Siswa, Kegelisahan Wali Murid, hingga Dugaan Pembatasan Kerja Pers

Polemik Sumbangan Jembatan SMPN 2 Mojosari Berujung Sorotan: Harapan Keselamatan Siswa, Kegelisahan Wali Murid, hingga Dugaan Pembatasan Kerja Pers

MOJOKERTO//Barata persada.com  Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang menghadirkan rasa aman, keadilan, dan harapan bagi setiap anak bangsa. Namun ketika persoalan pembiayaan fasilitas sekolah menyentuh kantong para orang tua, terlebih di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat, muncul kegelisahan yang tidak bisa diabaikan.

Polemik itulah yang kini mengemuka di SMP Negeri 2 Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Rencana pembangunan akses jembatan atau perluasan pintu gerbang sekolah yang dikoordinasikan Komite Sekolah memantik pro dan kontra. Di satu sisi, pembangunan tersebut disebut bertujuan meningkatkan keselamatan siswa. Namun di sisi lain, sejumlah wali murid mengaku merasa terbebani oleh adanya penggalangan sumbangan, meski disebut bersifat sukarela.

Bagi keluarga yang memiliki kondisi ekonomi mapan, memberikan bantuan mungkin bukan persoalan besar. Akan tetapi, bagi sebagian orang tua yang setiap hari bekerja keras demi memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak-anaknya, permintaan sumbangan sekecil apa pun dapat menjadi beban psikologis. Tidak sedikit yang merasa sungkan apabila tidak ikut berpartisipasi karena khawatir dianggap tidak peduli terhadap sekolah.

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (14/7), Kepala SMPN 2 Mojosari, Abdul Rohman, S.Ag., M.M., tidak berada di tempat. Klarifikasi kemudian disampaikan oleh Wakil Humas sekolah, Anik, yang membenarkan bahwa penggalangan dana dilakukan oleh Komite Sekolah.

Menurut pihak sekolah, penggalangan dana tersebut merupakan inisiatif Komite Sekolah untuk mendukung pembangunan akses di depan sekolah demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan peserta didik saat jam masuk maupun pulang sekolah. Sumbangan disebut diberikan secara sukarela tanpa penentuan nominal tertentu.

Namun pandangan berbeda disampaikan Mujiono dari Lembaga Kontrol Sosial GRIB Jaya. Ia menilai setiap bentuk penghimpunan dana di sekolah negeri harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Ia juga berpendapat bahwa pembangunan jembatan atau akses jalan merupakan tanggung jawab pemerintah melalui instansi terkait, sehingga pembiayaannya tidak semestinya dibebankan kepada wali murid.

Menanggapi polemik tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian, R. Iwan Yuliana, S.E., menyampaikan klarifikasi setelah berkoordinasi dengan pimpinan.

Dinas menjelaskan bahwa rencana pembangunan lahir dari keprihatinan berbagai pihak terhadap kondisi pintu masuk sekolah yang dinilai sempit dan kerap dipadati kendaraan saat jam antar maupun jemput siswa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas sekaligus membahayakan keselamatan peserta didik.

Dalam klarifikasinya, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa penggalangan dana merupakan inisiatif Komite Sekolah dalam bentuk amal jariyah yang bersifat sukarela, tanpa penetapan nominal, tanpa paksaan, serta membebaskan wali murid yang tidak mampu atau tidak berkenan untuk tidak memberikan sumbangan.

Dinas juga menjelaskan bahwa sebelum pembangunan dimulai telah dilakukan komunikasi dengan pemerintah desa, Babinsa, dan unsur masyarakat. Saat proses pembangunan berlangsung, muncul masukan dari warga mengenai desain jembatan. Aspirasi tersebut diterima sehingga material yang telah dipasang dibongkar kembali untuk disesuaikan.

Namun, melalui musyawarah lanjutan yang melibatkan kepala sekolah, komite sekolah, dan Babinsa Modopuro pada 15 Juli 2026, diputuskan bahwa pembangunan tidak dilanjutkan demi menjaga kondusivitas situasi.

Di tengah polemik tersebut, muncul persoalan lain yang turut menjadi perhatian. Saat sejumlah awak media datang ke SMPN 2 Mojosari untuk meminta klarifikasi, beberapa jurnalis mengaku mendapat permintaan dari pihak Wakil Humas sekolah agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tidak dinaikkan terlebih dahulu.

Permintaan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan insan pers. Sebab dalam negara demokrasi, kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak SMPN 2 Mojosari mengenai alasan di balik permintaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk menggunakan hak jawab maupun memberikan klarifikasi tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Polemik ini sejatinya bukan semata tentang pembangunan sebuah jembatan. Lebih dari itu, masyarakat berharap agar setiap kebijakan di dunia pendidikan selalu mengedepankan transparansi, musyawarah, kepatuhan terhadap regulasi, serta empati terhadap kondisi ekonomi para wali murid.

Sebab di balik seragam yang dikenakan anak-anak setiap pagi, ada ayah yang rela bekerja dari fajar hingga senja, ada ibu yang berhemat demi membayar kebutuhan sekolah, dan ada jutaan harapan yang dititipkan kepada dunia pendidikan. Keselamatan peserta didik memang harus menjadi prioritas, namun keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat serta kemerdekaan pers juga merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *